Berkas Lurah Tirta Siak Tersangka Pungli Kemungkinan Belum Lengkap 

Senin, 18 Oktober 2021 - 17:58 WIB
Istimewa

RIAUMANDIRI.CO - Pengusutan dugaan pungutan liar pengurusan surat tanah yang melibatkan salah satu oknum lurah di Kota Pekanbaru dimungkinkan akan memakan waktu. Sejak sang lurah diamankan pada 22 September 2021 kemarin, berkas perkara belum lengkap.

Adapun tersangka dalam perkara ini adalah Aris Nardi. Dia adalah Lurah Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Perkara ini ditangani penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.

Menindaklanjuti hal itu, tepatnya satu pekan setelah pengungkapan itu, penyidik kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Atas SPDP itu, ditunjuklah beberapa orang Jaksa sebagai Penuntut Umum yang akan mengikuti perkembangan proses penyidikan.

Barulah pekan kemarin, Jaksa menerima berkas perkara tersebut. "Berkasnya udah. Selasa atau Rabu kemarin," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Teguh Wibowo melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Agung Irawan, Senin (18/10).

Penuntut Umum kemudian menelaah berkas perkara tersebut. Itu dilakukan untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil perkara. 'Lagi diteliti," lanjut mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai itu.

Menurut Agung, pihaknya memiliki waktu 7 hari untuk meneliti berkas perkara tersebut. Kendati begitu, dia meyakini berkas tersebut belum lengkap.

"Tapi kemungkinan kita akan menentukan sikap untuk P-18 (hasil penyidikan belum lengkap,red)," sebut Agung.

"Tujuh hari kita harus menyatakan sikap.  Terus kemudian sesegera mungkin setelah menyatakan sikap, untuk memberikan petunjuk untuk dilengkapi," sambung Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Kampar dan Bengkalis itu.

Informasi yang dihimpun, Aris Nardi ditangkap pada Rabu (22/9) kemarin sekitar pukul 19.00 WIB. Sebelum Aris ditangkap, polisi lebih dulu mengamankan orang kepercayaan sang lurah yang bertugas mengambil uang dari masyarakat. Pengungkapan ini diduga terkait dengan masalah pengurusan tanah.

Salah seorang korban mengaku bahwa dirinya dimintai uang sejumlah Rp3,5 juta untuk pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah. Namun ia hanya menyanggupi Rp3 juta.

Korban lantas membuat janji dengan perempuan yang disebut-sebut merupakan orang kepercayaan sang lurah, dan bertugas untuk mengambil uang dari korban.

Namun tiba-tiba, aparat kepolisian datang dan menangkap orang kepercayaan Aris Nardi itu. Setelah itu, baru polisi menangkap oknum lurah tersebut.

Pengungkapan pungli oleh pihak kepolisian di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, pada 10 Maret 2021, polisi mengamankan mantan Sekretaris Camat Binawidya, Hendri Syahfitra terkait dugaan pungli pengurusan surat tanah. 

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp3 juta dan amplop warna putih yang bertuliskan 'Pengurusan Tanah' Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).

Berikutnya, polisi pernah mengamankan Raimond kala menjabat Lurah Sidomulyo Barat. Dia diringkus di salah satu warung kopi Jalan Soekarno Hatta, Rabu (28/11/2018).

Penangkapan Raimond masih terkait pengurusan SKGR. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp10 juta yang disimpan di bawah jok sepeda motor berpelat merah. Hasil pemeriksaan, sebelumnya Raimond juga meminta uang sebesar Rp25 juta dari warga selaku penjual tanah. Tapi hanya diberi Rp23 juta.

Lalu ada Muhammad Fahmi, pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru yang yang terjaring OTT. Pengungkapan itu dilakukan Tim Sekber Satgas Pungli Pekanbaru, Rabu (25/1/2017). Fahmi ditangkap lantaran melakukan pungli dalam pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

Lalu Zulkifli Harun, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru yang terjaring OTT dalam kasus pungli Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK), Senin (10/4/2017). Selain Zulkifli, tiga anak buahnya turut diamankan yakni Said Martius dan Hairi bersama barang bukti berupa uang tunai Rp10,4 juta. Mereka dinyatakan bersalah dan divonis satu tahun penjara.

Editor: M Ihsan Yurin

Tags

Terkini

Terpopuler